Tak Ada RUU Perampasan Aset, Puan Janji Tuntaskan 9 RUU Ini , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Tak Ada RUU Perampasan Aset, Puan Janji Tuntaskan 9 RUU Ini Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Tak Ada RUU Perampasan Aset, Puan Janji Tuntaskan 9 RUU Ini ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pihaknya bersama pemerintah akan menuntaskan 9 Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I. Hal ini disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).
Dari sembilan RUU tersebut, Puan tidak menyebutkan RUU Perampasan Aset yang sudah dikirim Surat Presiden (Surpres) oleh pemerintah ke DPR. Puan menyebut, Surpres RUU Perampasan Aset sudah diterima oleh DPR, namun belum masuk ke dalam pembahasan.
“Mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu, jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang, tidak akan dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme (pembahasan),” kata Puan usai Rapat Paripurna tersebut.
Puan mengungkapkan, pihaknya bisa menuntaskan RUU Perampasan Aset pada masa sidang ini jika pembahasan cepat. Dia berjanji, secepatnya akan membahas RUU tersebut. “Ya secepatnya karena sudah terima Surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” ucap Puan.
Baca Juga: 863 Bakal Calon Anggota DPD Bakal Diverifikasi KPU
Menurutnya, DPR bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan 9 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I. Sementara itu, untuk RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2023.
“Pembentukan suatu Undang Undang oleh DPR RI dan Pemerintah, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional,” papar Puan.
Kesembilan RUU tersebut adalah RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) serta RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan produk Undang-Undang yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional, dan ikut membuka ruang bagi partisipasi pendapat masyarakat,” tutur Puan.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan agenda utama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI adalah melakukan pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk APBN Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Kejagung Segera Limpahkan Perkara ke Pengadilan Berkas Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo
’’APBN Tahun Anggaran 2024, merupakan APBN terakhir dari periode Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin. Oleh karena itu prioritas APBN Tahun Anggaran 2024 diarahkan pada penuntasan program-program prioritas dan program-program strategis yang akan memperkuat landasan dalam memajukan Indonesia,” pungkas Puan. (*)
Dikutip dari Jawa Pos