Dito Mahendra jadi DPO Kasus Senpi Ilegal, Polri Pastikan Masih Berada di Indonesia , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Dito Mahendra jadi DPO Kasus Senpi Ilegal, Polri Pastikan Masih Berada di Indonesia Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Dito Mahendra jadi DPO Kasus Senpi Ilegal, Polri Pastikan Masih Berada di Indonesia ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap pengusaha Dito Mahendra. Seperti diketahui, dia telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
“Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi, bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri atau di Indonesia,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (16/5).
Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dalam pencariannya terhadap Dito. Keluarga Dito pun telah diperiksa, namun mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan Dito.
“Terkait dengan saksi-saksi, kami sudah memeriksa dari pihak keluarga terdekat, sudah kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan yang bersangkutan dan lain sebagainya,” jelas Djuhandhani.
Baca Juga: Bantah Klaim Dito Mahendra Terkait Kepemilikan Senjata Api, TNI AD: Sudah Dijelaskan Itu Ilegal
Diketahui, 9 dari 15 bekas senjata api (senpi) berbagai jenis, yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, merupakan senjata tanpa izin atau ilegal. Ihwal adanya hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi,” kata Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3).
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Pengakuan Diintimidasi Oknum TNI Disebut Pengalihan Isu Kasus Dito Mahendra, Ini Tanggapan Nindy Ayunda
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.
Perkara tersebut ditangani Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2023, yang berawal dari penggeledahan oleh KPK di sebuah kantor di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Dikutip dari Jawa Pos