Rakyatnesia – KPK Bakal Usut Pemberian Mobil Ferrari Hingga McLaren ke Sekretaris MA Hasbi Hasan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel KPK Bakal Usut Pemberian Mobil Ferrari Hingga McLaren ke Sekretaris MA Hasbi Hasan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut pemberian mobil mewah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menduga, pemberian mobil mewah itu melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku pihak swasta yang sempat menjadi pengacara.
“Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan mobil kepada saudara HH itu sedang kita dalami, ya memang di persidangan disampaikan selain dari mobil Mc (McLaren) ada juga mobil lainnya. Sedang kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa dan di mana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Ia menegaskan, pendalaman materi juga menyasar kepada kepemilikan mobil Land Cruiser 300 atas nama Sazitta Damara Arwin. Padahal, mobil tersebut dibeli oleh Dadan.
“Termasuk tadi juga menjawab pertanyaan mobil itu atas nama perempuan, mobilnya itu bagaimana, kondisinya bagaimana, kaitannya itu yang sedang kita dalami bagaimana keterkaitan Rakyatnesia kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima,” tegas Asep.
KPK sebelumnya menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit mobil mewah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Beberapa unit mobil mewah yang disita itu tercantum dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Sudrajad diyakini menerima suap sebesar SGD 80 ribu, dalam pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Adapun barang bukti yang disita Jaksa KPK itu di antaranya, satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, Nomor Polisi B 324 BBB; satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN; satu unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW; satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Nomor Polisi B 2899; satu unit mobil merk Toyota Tipe LC 300 GR-S 4×4 AT Nomor Polisi B 2709 SJ.
“Betul (dilakukan penyitaan),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/5).
Ali menyampaikan, beberapa unit mobil mewah itu disita untuk mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA ini. Terlebih, KPK belakangan ini baru menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.
“Saat ini barang bukti dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan, yang saat ini sedang diselesaikan KPK,” pungkas Ali.
Dikutip dari Jawa Pos