Bareskrim Minta Keterangan Nindy Ayunda Soal Dito Mahendra , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Bareskrim Minta Keterangan Nindy Ayunda Soal Dito Mahendra Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Bareskrim Minta Keterangan Nindy Ayunda Soal Dito Mahendra ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meminta keterangan penyanyi Nindy Ayunda selaku kekasih dari Dito Mahendra, terkait perkara senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, mengatakan pihaknya telah memanggil Nindy Ayunda untuk pertama kalinya dimintai keterangan sebagai saksi, namun artis tersebut tidak hadir.
“Dipanggil pertama belum datang, kalau enggak salah minta bikin surat, tapi tetap kami panggilan kedua,” kata Djuhandhani, Selasa (16/5).
Baca Juga: DPRD DKI Minta Ruko yang Makan Bahu Jalan di Jakut Dibongkar
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan kedua terhadap Nindy Ayunda. Namun, ia tidak menyebutkan jadwal hari pemanggilan-nya.
Menurut dia, kalau panggilan kedua Nindy Ayunda tidak juga penuhi panggilan, maka penyidik punya kewenangan sesuai aturan akan diperintahkan untuk membawa.
“Kalau kami penyidik tetap profesional, sebagai saksikan bukan berarti tersangka. Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir, kalau tidak hadir kami bisa laksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua. Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kami punya kewenangan untuk membawa,” tutur Djuhandhani.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan (DPO) tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Hingga kini keberadaan-nya masih dalam pencarian.
Baca Juga: Bangunan yang Makan Bahu Jalan di Jakut Sudah di-SP 1
Untuk mencari tau keberadaan Dito Mahendra, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari pihak keluarga, namun pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaan-nya.
Menurut keterangan keluarga, sejak penemuan senjata api ilegal di rumahnya, keberadaan Dito Mahendra sudah tidak diketahui lagi.
“Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri. Dan tim kami masih di lapangan untuk mencari yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani.
Selain itu, Bareskrim juga telah memerintah Polda jajaran untuk membantu mencari keberadaan Dito Mahendra.
“Terserah mau seperti apa, sampai kapan pun kami cari untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan, pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan terkait kepemilikan senjata yang ada,” kata Djuhandhani.
Dikutip dari Jawa Pos