Nasional

Andi Arief Akui Ada Kader Demokrat yang Terima Uang dari Bupati Memberamo Tengah , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Andi Arief Akui Ada Kader Demokrat yang Terima Uang dari Bupati Memberamo Tengah Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Andi Arief Akui Ada Kader Demokrat yang Terima Uang dari Bupati Memberamo Tengah ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan, salah seorang kader partainya pernah menerima sumbangan berbentuk uang dari Bupati nonaktif Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hal ini diutarakan Andi Arief setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

 

“pertolongan agar ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada,” kata Andi Arief.

 

Elite Partai Demokrat ini menyebut sumbangan tersebut berupa uang yang diduga diterima dari kader partai berlambang bintang mercy. Namun, ia memastikan akan membantu KPK untuk mencari tahu hal tersebut.

 

“Ke kader. Saya enggak tahu juga (sumbangan untuk apa),” ucap Andi Arief.

 

Di sisi lain, Andi Arief membantah dirinya turut menerima aliran uang dari Ricky Ham Pagawak. Ia memastikan, tidak pernah menerima uang dari Ricky Ham.

 

“Enggak ada, bukan ke saya,” tegasnya.

 

Selain Andi Arief, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yang merupakan pihak swasta. Mereka di antaranya Uci Sanusi dan Rajesh Khana.

 

Namun, KPK sampai saat ini belum memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. KPK sebelumnya telah menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

 

Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah KPK berhasil menangkap Ricky Ham, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Ricky ditangkap KPK di Abepura, Jayapura, Minggu (19/2) setelah buron tujuh bulan. Penangkapan itu turut melibatkan tim kepolisian dari Polda Papua.

 

Jeratan hukum terhadap Ricky Ham sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmatinya diduga sebesar Rp 200 miliar. KPK pun memastikan mendalami dalam proses penyidikan.

 

Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana 

Pencucian Uang.

 

Sementara itu, tiga penyuap Ricky Ham sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button