Nasional

Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Nyaleg, Wajib Cuti dan Tak Gunakan Fasilitas Negara , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Nyaleg, Wajib Cuti dan Tak Gunakan Fasilitas Negara Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Nyaleg, Wajib Cuti dan Tak Gunakan Fasilitas Negara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini setelah KPU membuka pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD, dan DPD RI pada 1-14 Mei 2023.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta mereka untuk tetap fokus menjalankan tugasnya di pemerintahan. “Kalau dari saya yang penting tidak mengganggu tugas-tugas keseharian,” kata Presiden Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5).

Kepala negara mengakui, menteri diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Namun, Jokowi meminta para pembantunya di pemerintahan tetap bekerja profesional. Jokowi bahkan tak segan mengganti jika tak bekerja sesuai aturan.

“Selalu saya evaluasi, kalau memang mengganggu, kerjanya terganggu, ya ganti bisa,” tegas Jokowi.

Secara aturan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para menteri tidak dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPR. Bahkan, mereka tidak harus mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Enggan Respons Kritik Anies Baswedan soal Subsidi Mobil Listrik, Jokowi Hanya Tersenyum

Pasal 240 Ayat (1) huruf k UU Pemilu hanya mengecualikan beberapa jabatan publik yang harus mengundurkan diri, jika seoranh pejabat negara maju sebagai calon anggota DPR. Mereka yang wajib mengundurkan diri Rakyatnesia lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian anggota Polri dan TNI juga mesti menanggalkan seragamnya jika ingin menjadi caleg. Tidak ketinggalan, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga harus mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg.

“Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf k.

Meski demikian, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin maju sebagai caleg. Mereka wajib menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Nyaleg Bisa Diganti jika Tak Fokus Kerja

Meski tidak harus mundur, menteri di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin wajib cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye. Aturan cuti bagi menteri itu diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 281 ayat (1) huruf b.

Sementara itu, dalam Pasal 281 Ayat (1) huruf a, seorang menteri dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Kecuali fasilitas pengamanan yang melekat.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 281 Ayat (1) huruf a.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button