Namanya Dicatut, Wamenkumham Laporkan sang Keponakan, Kini Archi Bela Ditahan Polisi , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Namanya Dicatut, Wamenkumham Laporkan sang Keponakan, Kini Archi Bela Ditahan Polisi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Namanya Dicatut, Wamenkumham Laporkan sang Keponakan, Kini Archi Bela Ditahan Polisi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Berdasar laporan Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela yang merupakan keponakan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (Wamenkum HAM) ditahan Bareskrim Polri. Archi diduga mencatut nama sang paman dengan menjanjikan bisa membantu proses promosi jabatan di Kemenkum HAM.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan, tersangka ditahan sejak Kamis (11/5). Penahanan dilakukan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. ”Sudah ditahan,” kata Adi mengonfirmasi kemarin (12/5).
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tetapi belakangan ditarik ke Bareskrim. Setelah gelar perkara, status Archi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka hingga akhirnya ditahan Bareskrim. ”Kan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Archi Bela, Slamet Yuono, memprotes penahanan tersebut. Menurut dia, penahanan tersebut merupakan kriminalisasi. Sebab, sudah ada surat keputusan bersama (SKB) terkait dengan pedoman kriteria implementasi UU ITE. ”Ini kabar buruk untuk keadilan. Klien kami dikriminalisasi,” ujarnya.
Baca Juga: Enam Ribuan CJH Belum Lunasi Biaya Haji
Slamet akan meminta perlindungan kepada presiden, Menko Polhukam, DPR, dan instansi terkait. ”Kami semut yang diinjak gajah. Jangan sampai mau nanti di pengadilan bebas,” tegasnya.
Menurut dia, langkah lainnya adalah melaporkan balik kasus tersebut ke instansi penegak hukum seperti KPK. Kuasa hukum Archi lainnya, Donald Mamusung, menjelaskan bahwa perlu diperjelas laporan balik itu bisa bersangkut paut dengan kasus ini atau tidak. ”Yang dilaporkan ya Wamenkum HAM, kalau tidak ke Polri ya ke KPK,” urainya.
Donald enggan memperjelas kasus apa yang akan dilaporkan. Yang pasti, laporan balik itu dibuat dalam waktu dekat.
Slamet mengungkapkan, kuasa hukum Archi Bela telah mengajukan penangguhan penahanan. Diharapkan kepolisian mempertimbangkan hak-hak si klien. (idr/c14/ttg)
Dikutip dari Jawa Pos