Usai Gagal Banding, Anak AG Ajukan Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Usai Gagal Banding, Anak AG Ajukan Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Usai Gagal Banding, Anak AG Ajukan Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” ujar hakim Budi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (27/4).
“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora,” kata hakim Budi.
Dikutip dari Jawa Pos