Penuhi Kuota Reguler, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Sepekan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Penuhi Kuota Reguler, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Sepekan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Penuhi Kuota Reguler, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Sepekan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Kemenag Buka Opsi Pendampingan Orang Tua
Rakyatnesia.com – Sebanyak enam ribuan kuota calon jemaah haji belum terisi sampai batas akhir pelunasan pada 12 Mei 2023.
Kementerian Agama pun kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2023 selama sepekan, yakni hingga 19 Mei 2023.
“Perpanjangan (waktu pelunasan) mungkin hingga 19 Mei 2023, tapi SK-nya memang belum ditandatangani,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah Yunus melalui keterangan tertulis kemarin (13/5).
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan, perpanjangan waktu pelunasan haji reguler dimungkinkan selama tiga hingga lima hari kerja. Surat edaran perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tersebut baru akan dikeluarkan hari ini (14/5). Perpanjangan waktu itu untuk memberikan kesempatan jemaah melakukan pelunasan. ’’Fokus kami saat ini, pertama, memang memenuhi dulu kuota reguler yang hanya tinggal enam ribu sekian. Jadi, kita kejar dulu itu,’’ jelasnya.
Menurut Hilman, banyak faktor yang memengaruhi belum terpenuhinya kuota reguler tersebut. Di antaranya, calon jemaah haji memang tidak siap, baik dari sisi alasan pekerjaan maupun ekonomi. Kemudian, faktor sakit, meninggal, maupun hamil yang juga cukup banyak jumlahnya. Termasuk sempat adanya gangguan sistem perbankan di BSI. ’’Tapi, mudah-mudahan dengan diperpanjangnya waktu pelunasan selama 3–5 hari kerja, bisa terpenuhi semua kuota yang reguler,’’ katanya.
Baca Juga: Jelang Musim Haji, Penerbitan Visa Umrah Distop
Jika semua kuota reguler sudah terpenuhi, kata Hilman, selanjutnya akan dilakukan pembahasan terkait jemaah cadangan. Sebab, terkait jemaah cadangan memang memiliki artian yang lebih luas. Di antaranya, dapat berupa pendampingan mahram, pendampingan orang tua, pendampingan penyandang disabilitas, maupun lainnya. Karena itu, hal tersebut harus didata dengan tepat. ’’Tidak semua meskipun ada orang tuanya, lalu bisa ikut untuk mendampingi. Kasihan yang betul-betul perlu didampingi kalau tidak didata dengan tepat,’’ ucap Hilman.
Terlebih, dalam pelaksanaan haji ini, ada nilai manfaat atau subsidi yang diberikan. Nilai manfaat itu sendiri Rakyatnesia lain diukur dengan berapa lama orang tersebut sudah mendaftar haji dan hal itu sudah diatur dalam regulasi. Untuk dapat mengisi tahap dua pun banyak persyaratannya. Mulai divalidasi hubungan dengan keluarga hingga kondisi lansia atau penyandang disabilitas yang akan didampingi. ’’Yang betul-betul membutuhkan pendampingan itu yang akan kita pikirkan. Sudah dipikirkan, hanya sekarang ini kan kita masih bersifat simulasi,’’ tuturnya.
Baca Juga: Kursi CJH Tersisa 42 Ribu, Pelunasan Ditutup Besok
Jika semua hal tersebut sudah selesai, pihaknya akan melihat data terakhirnya seperti apa. Kemudian, peta per provinsi atau kabupaten/kota untuk menentukan penambahan kuota. Sejauh ini, Kemenag sudah memetakan daerah-daerah mana yang surplus pelunasannya dan layak diberi tambahan kuota. ’’Ada beberapa provinsi yang memang surplus sudah dengan cadangannya dan itu harus diapresiasi. Beberapa provinsi yang kuotanya tidak terlalu banyak itu bisa cepat pelunasannya, tapi provinsi yang kuotanya besar seperti Jabar, Jatim, Jateng, DKI, dan Banten itu kan lebih kompleks situasinya,’’ jelas ketua PP Muhammadiyah itu.
Terkait penambahan kuota, lanjut Hilman, memang sudah ada regulasi yang mengatur. Karena itu, menteri agama pun tinggal memutuskannya. ’’Tapi kan kita melihat dulu yang reguler, harus habis dulu. Kalau sudah habis yang reguler, barulah masuk ke kuota tambahan,’’ tegasnya. (gih/c17/fal)
Dikutip dari Jawa Pos