Kasus Indosurya Segera Disidang, DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Kasus Indosurya Segera Disidang, DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Kasus Indosurya Segera Disidang, DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kerugian korban KSP Indosurya harus dikembalikan. Hal ini menyusul berkas perkara bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya akan segera disidangkan.
Henry bakal segera menjalani sidang kembali dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/5).
Sahroni mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim untuk memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Ia menginginkan hak-hak korban terpenuhi.
Baca Juga: Pemkot Jakarta Utara Sudah Periksa Ruko yang Makan Bahu Jalan, Terbukti Tak Miliki Izin
“Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai,” harapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (12/5).
Baca Juga: Warganet Keluhkan Sulit Akses M-Banking BCA, Manajemen Sebut Pemeliharan Rutin
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.
Dikutip dari Jawa Pos