Nasional

Sopir Odong-odong yang Perkosa Anak di Bawah Umur di Kalideres Terancam Dikebiri , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Sopir Odong-odong yang Perkosa Anak di Bawah Umur di Kalideres Terancam Dikebiri Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Sopir Odong-odong yang Perkosa Anak di Bawah Umur di Kalideres Terancam Dikebiri ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Sopir odong-odong berinisial RIS, 42, yang merudapaksa anak di bawah umur berinisial NN, 17, di Kontrakannya daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat diancam hukuman kebiri.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menyatakan bahwa kelakuannya tersebut terbukti melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp 5 Miliar,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (14/5).

Syafri Wasdar menerangkan bahwa pelaku telah melakukan hal bejat tersebut terhadap korban empat kali. Peristiwa itu terjadi dimulai sejak Januari lalu. “Hingga korban hamil 3 bulan,” beber Syafri.

Baca Juga: Sopir Odong-odong yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur Tiga Kali Gagal dalam Pernikahan

Syafri mengatakan awalnya pelaku berkenalan dengan korban saat pertama kali menaiki kendaraan odong-odong yang dikendarai RIS. Berjalannya waktu, lantaran mengaku tertarik dengan korban, pelaku meminta nomor HP korban hingga sampai mengajak korban ke kontrakannya.

Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian secara terang-terangan mengajak korban untuk berhubungan badan. Syafri menegaskan bahwa korban kemudian sempat menolak.

“Namun, korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban,” ucap Syafri.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button