Komnas Perempuan Sebut Penerapan UU TPKS Masih Banyak Hambatan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Komnas Perempuan Sebut Penerapan UU TPKS Masih Banyak Hambatan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Komnas Perempuan Sebut Penerapan UU TPKS Masih Banyak Hambatan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Rakyatnesia.com – Komnas Perempuan mencatat terdapat sejumlah hambatan dalam menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurut Komnas Perempuan, salah satunya hambatanya yakni belum disosialisasikan-nya UU tersebut ke seluruh aparat penegak hukum.
“UU TPKS belum disosialisasikan ke seluruh aparat penegak hukum,” kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam acara “Peringatan Satu Tahun UU TPKS”, di Jakarta, dikutip dari Rakyatnesia Kamis (11/5).
Kemudian aparat penegak hukum belum memahami unsur-unsur tindak pidana dalam UU TPKS.
“Ada kesulitan dalam memahami unsur-unsur tindak pidana. Penyidik itu membutuhkan keterangan ahli. Pertanyaannya, keterangan ahlinya dari mana,” kata Siti Aminah Tardi.
Kemudian ada kesulitan pembuktian ilmiah yang lama dan mahal.
Ada perbedaan pemahaman dan penafsiran UU TPKS dengan jaksa penuntut umum yang menyebabkan berkas perkara dikembalikan.
Keluhan lainnya, yakni mengenai mekanisme pendampingan korban atau saksi.
“Belum semua kota itu memiliki lembaga pendamping,” kata Siti Aminah Tardi.
Kondisi ini, kata dia, membuat Polri kesulitan meminta rujukan pendampingan.
“Polri bertanya ke Komnas Perempuan, kami (Polri) meminta pendampingan-nya ke siapa?” kata Siti Aminah Tardi.
Kemudian terkait mekanisme pelindungan korban atau saksi dan restitusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Karena selama ini LPSK bekerja berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Maka untuk pelaksanaan dengan UU TPKS, tentu masih berproses,” kata Siti.
Baca Juga: Terima Kunjungan Komnas Perempuan, Jokowi Dukung UU TPKS
Selanjutnya, pendampingan yang belum membangun pemberdayaan hukum korban.
“Ada pendamping yang sekedar datang tapi tidak membangun upaya-upaya agar korban sintas dan berdaya,” kata dia.
Terakhir, adanya sarana dan prasarana serta biaya operasional yang masih minim.
Dikutip dari Jawa Pos