Nasional

Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Bareskrim Polri melakukan penahana kepada keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela (AB). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

 

“Kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminal, klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan,” kata Pengacara Archi, Slamet Yuono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

 

Tim kuasa hukum pun meyesalkan penahanan ini. Selanjutnya tim akan mengajukan langkah paperadilan dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

 

 

Archi juga akan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, DPR RI dan pihak-pihak lain. 

 

“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik,” jelas Slamet.

 

Diketahui, Wamenkumham melaporkan AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

 

Laporan Wamenkumham teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ lalu nomor laporan tersebut berubah menjadi  LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

 

AB dipersangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

 

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button