Nasional

Jadi Tersangka Bus Terjun ke Sungai di Guci, Ini Bentuk Kelalaian Sopir dan Kernet , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Jadi Tersangka Bus Terjun ke Sungai di Guci, Ini Bentuk Kelalaian Sopir dan Kernet Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Jadi Tersangka Bus Terjun ke Sungai di Guci, Ini Bentuk Kelalaian Sopir dan Kernet ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Polres Tegal telah menetapkan sopir dan kernet bus yang terjun ke sungai di kawasan Guci sebagai tersangka. Keduanya dianggap berbuat lalai sehingga terjadinya kecelakaan.

 

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, kelalaian ini berupa  meninggalkan kendaraan dalam kondisi menyala. “Jadi, kelalaiannya mereka tidak ada di ruang kemudi ketika kendaraan dalam keadaan menyala dan penumpang sudah di atas kendaraan,” kata Sajarid saat dihubungi, Jumat (12/5).

 

Sajarod menyampaikan, apabila sopir dan kernet berada di dalam kendaraan pada saat itu, mungkin kecelakaan tersebut bisa dicegah. “Kejadian itu tidak akan pernah terjadi ketika ada pengemudi atau kernet di dalam ruang kemudi karena sesuai tanggung jawab, seorang sopir memilik tanggung jawab mestinya tidak boleh meninggalkan kendaraannya ketika menyala,” jelas Sajarod.

 

Ketiadaan sopir dan kernet di dalam bus membuat antsipasi terjadinya kecelakaan menjadi tidak ada. Sehingga ketika gangguan muncul, tidak tertangani dengan maksimal.

 

“Kalau seandaianya sopir ada di dalam, sopir bisa antisipasi lebib awal, karena tidak ada sehingga tidak antisipasi, minimal injak rem, kalau nanti tetap meluncur ke bawah, dia bisa meminimalisir risiko setidaknya,” sambungnya.

 

Sajarod mengungkapkan, sopir mrngamu baru selesai mandi dan mengobrol dengan panitia di luar bus saat kendaraan dipanaskan. “Sementara kernetnya keluar kendaraan setelah menyalakan mesin, dia memasukan barang-barang ke dalam bagasi, sama ngobrol dengan sopir dan panitia juga,” pungkas Sajarod.

 

Diketahui, Polres Tegal menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bus terjun ke sungai di Guci, Jawa Tengah. Krdua tersangka ini adalah sopir berinisial R dan kernet berinisial AY.

 

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (10/5). Penyidik mengantongi bukt yang cukup untuk menaikan status hukum keduanya.

 

“Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5).

 

Sajarod mengatakan, kedua tersangka dianggap lalai hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan. “Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” jelasnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button