Nasional

Keponakan Wamenkumham Ingin Kasusnya Diselesaikan secara Kekeluargaan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Keponakan Wamenkumham Ingin Kasusnya Diselesaikan secara Kekeluargaan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Keponakan Wamenkumham Ingin Kasusnya Diselesaikan secara Kekeluargaan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela berharap persoalannya dengan sang paman bisa diselesaikan di luar proses hukum. Sebab menurut pihaknya, masalah itu merupakan masalah keluarga.

 

“Sedikit tambahan sebenarnya perkara ini kan masalah keluarga. Karena ini perkara keluarga, kenapa tidak ada perdamaian?” kata pengacara Archi, Elza Rianty kepada wartawan, Jumat (12/5).

 

Elza mengatakan, kliennya sejak awal sudah berusaha mewujudkan perdamaian dengan Wamenkumham. “Tapi akses untuk bertemu dengan Pak Wamenkumham yang kebetulan opm klien kami itu ditutup, tidak bertemu,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada keponakan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela (AB). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

 

“Kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminal, klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan,” kata Pengacara Archi, Slamet Yuono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

 

Tim kuasa hukum pun meyesalkan penahanan ini. Selanjutnya tim akan mengajukan langkah paperadilan dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Archi juga akan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, DPR RI, dan pihak-pihak lain. 

 

Dalam perkara ini, Archi disangkakan Pasal Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button