Tak Puas Teddy Minahasa Cuma Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Tak Puas Teddy Minahasa Cuma Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Tak Puas Teddy Minahasa Cuma Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/5).
Adapun banding itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hanya saja, Iwan mengatakan untuk pengajuan banding terhadap para terdakwa lain seperti AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif masih akan dipertimbangkan.
“Yang lainnnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya,” pungkas Iwan.
“Syukur bukan hukuman mati, itu dulu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/5).
“Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK,” imbuhnya.
“Udah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini,” pungkas Hotman.
Dikutip dari Jawa Pos