Lebih Ringan Setahun dari Tuntutan, Linda ‘Anita Cepu’ Divonis Penjara 17 Tahun , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Lebih Ringan Setahun dari Tuntutan, Linda ‘Anita Cepu’ Divonis Penjara 17 Tahun Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Lebih Ringan Setahun dari Tuntutan, Linda ‘Anita Cepu’ Divonis Penjara 17 Tahun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuhnya.
Vonis penjara selama 17 tahun ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 18 tahun penjara.
Menurut hakim, Linda sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yang bersangkutan turut serta secara sadar tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
Dikutip dari Jawa Pos