3 Hal yang Meringankan Hukuman AKBP Dody Prawiranegara , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – 3 Hal yang Meringankan Hukuman AKBP Dody Prawiranegara Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan 3 Hal yang Meringankan Hukuman AKBP Dody Prawiranegara ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membeberkan hal-hal yang meringankan hukuman AKBP Dody Prawiranegara. Hal itu sehubungan dengan vonis 17 tahun penjara yang didapatnya karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan kejujuran dan pengakuan Dody atas keterlibatannya dalam kasus ini sejak awal menjadi hal yang meringankan hukumannya. Sehingga, ia lolos dari tuntutan jaksa agar menghukumnya hingga 20 tahun penjara.
“Hal-hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman dalam persidangan, Rabu (10/5).
Hal meringankan yang kedua, hakim menilai Mantan Kapolres Bukittinggi itu tak turut serta menikmati hasil kejahatan dalam penjualan narkotika jenis sabu tersebut.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” tandas Hakim Jon Sarman.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Dody dihukum penjara selama 20 tahun.
Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan bahwa Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyisihkan, menukar, dan menjual narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” tegas Hakim Jon Sarman di persidangan, Rabu (10/5).
Anak dari mantan jenderal bintang dua di kepolisian itu juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
Dikutip dari Jawa Pos