Sebelum Memutilasi dan Mengecor, Husen Tusuk Pipi Kanan dan Kiri Bosnya dengan Menggunakan Linggis , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Sebelum Memutilasi dan Mengecor, Husen Tusuk Pipi Kanan dan Kiri Bosnya dengan Menggunakan Linggis Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Sebelum Memutilasi dan Mengecor, Husen Tusuk Pipi Kanan dan Kiri Bosnya dengan Menggunakan Linggis ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kasus pembunuhan Irwan Hutagalung, 53, bos air isi ulang di Semarang yang dilakukan Muhammad Husen,28, dilakukan begitu keji. Musababnya, tanpa belas kasihan, Husen menusuk pipi kanan dan kiri bosnya, saat korban tengah tertidur lelap pada Kamis (3/5) malam.
“Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar,” kata tersangka Husen dikutip dari Rakyatnesia, Rabu (10/5).
Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat (4/5) dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.
Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.
Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.
“Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” katanya.
Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.
Baca Juga: Sakit Hati Sering dapat Perlakuan Buruk jadi Motif Husen Mutilasi dan Cor Bosnya
Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban.
Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dikutip dari Jawa Pos