Husen Potong Kepala Bosnya karena Sering Memarahi, Potong Tangan karena Sering Memukul , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Husen Potong Kepala Bosnya karena Sering Memarahi, Potong Tangan karena Sering Memukul Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Husen Potong Kepala Bosnya karena Sering Memarahi, Potong Tangan karena Sering Memukul ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Rakyatnesia.com –Â Tanpa rasa bersalah, Muhammad Husen, 28, mengakui dirinya telah membunuh Irwan Hutagalung,53, bosnya dengan cara menusuk, memutilasi hingga mengecornya dengan semen dan pasir.
Perbuatan yang dilakukan secara sendiri ini, dilakukan Husen pada Kamis (4/5) malam. Awalnya saat korban tengah terlelap di depot air isi ulangnya Husen menusuk pipi kanan dan kiri bosnya dengan menggunakan linggis.
Selanjutnya, pada Jumat (5/5) dini hari, Husen memotong bagian kepala korban dengan menggunakan pisau dapur.
Tak puas hanya memotong kepala, Husen kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.
“Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” kata Husen ketika dihadapan awak media, dikutip dari Rakyatnesia, Rabu (10/5).
Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore, untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.
Baca Juga: Sebelum Memutilasi dan Mengecor, Husen Tusuk Pipi Kanan dan Kiri Bosnya dengan Menggunakan Linggis
Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban.
Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Â
Â
Dikutip dari Jawa Pos