Nasional

Divonis 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Langsung Ajukan Banding , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Divonis 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Langsung Ajukan Banding Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Divonis 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Langsung Ajukan Banding ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – AKBP Dody Prawiranegara menyatakan akan melakukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum dirinya dengan hukuman 17 tahun pidana penjara. Hal itu ia sampaikan di ruang persidangan usai sidang ditutup oleh hakim.

“Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada,” teriaknya di ruang persidangan kepada wartawan, Rabu (10/5).

 

Upaya banding dilakukan Mantan Kapolres Bukittinggi itu, guna membuktikan kepada para anggota kepolisian, bahwa dirinya merupakan korban dari kekuasaan atasan.

 

“Saya beritahu kepada seluruh anggota polri, kita kasih contoh, bahwa saya dikorbankan,” pungkas Dody.

 

Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, divonis pidana penjara selama 17 tahun. Hal itu disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa. 

 

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Dody dihukum penjara selama 20 tahun.

 

Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan bahwa Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyisihkan, menukar, dan menjual narkotika jenis sabu.

 

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” tegas Hakim Jon Sarman di persidangan, Rabu (10/5).

 

Anak dari mantan jenderal bintang dua di kepolisian itu juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button