Nasional

Terkait Kasus Pencabulan, Pengacara Sebut Mario Dandy Manipulasi AG , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Terkait Kasus Pencabulan, Pengacara Sebut Mario Dandy Manipulasi AG Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Terkait Kasus Pencabulan, Pengacara Sebut Mario Dandy Manipulasi AG ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com-Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menyebut Mario Dandy Satriyo melalukan manipulasi kepada kliennya hingga terjadi persetubuhan. Atas dasar itu, pihak AG melaporkan Dandy atas dugaan pencabulan.

Baca Juga: Kementerian PANRB Akan Dalami pengajar ASN di Pangandaran yang Kena Pungli dan Intimadasi  

Mangatta mengatakan, status Dandy adalah orang dewasa. Sedangkan AG masih anak di bawah umur. “Yang bisa memanipulasi orang dewasa, jadi anak-anak nggak punya konsep,” kata Mangatta kepada wartawan, Rabu (10/5).

Mangatta menyampaikan, bahwa kliennya mendapat iming-iming dari Dandy. Namun, dia tak merinci bentuk iming-iming tersebut. “Lagi diselidiki sama penyidik detailnya. Cuman ada beberapa bukti yang kami sampaikan ke penyidik, biar nanti porsinya penyidik yang menjelaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Anak AG, 15, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo. AG awalnya sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, namun seluruhnya ditolak.

Pada ketiga kali ini, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapornya adalah Mario Dandy Satriyo sebagai mantan pacar AG.

Laporan didafkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Alo. Laporan ini juga dibuat atas sepengetahuan AG. “Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).

Mangatta mengaku, sudah mengajukan delapan bukti guna terkait laporan ini. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik. “Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.

Baca Juga: Tasya Ayu Bukan Keran Medali dari Wushu dengan Raihan Perak

Dalam perkara ini, Mario Dandy dipersangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button