Bawaslu Tangani 81 Sengketa Pencalonan DPD , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Bawaslu Tangani 81 Sengketa Pencalonan DPD Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Bawaslu Tangani 81 Sengketa Pencalonan DPD ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan pengawasan tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hasilnya, terdapat sejumlah masalah selama proses pendaftaran. Selain itu, Bawaslu menangani 81 kasus sengketa.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, persoalan dalam pencalonan DPD banyak terjadi pada operasional sistem informasi pencalonan (silon). Beberapa kali silon tidak dapat diakses. Problem lainnya, jajaran Bawaslu sulit mengakses dan mengawasi silon secara utuh. Akses data yang diberikan dibatasi. Bawaslu hanya bisa membuka dokumen form F1 atau data masyarakat yang mendukung bakal calon anggota DPD.
Baca Juga: Tunjuk Ketua DPD Jatim Interim, Gempar Targetkan Jadi Agen Transformasi
’’Tapi, tidak ada data KTP, KK (kartu keluarga), atau identitas lain sebagai pembanding. Padahal, data pembanding itu dibutuhkan untuk mengecek validasinya,’’ kata Lolly kemarin (9/5).
Selain kendala silon, pengawas melaporkan berbagai kejadian khusus dalam pengawasan penyerahan dukungan DPD. Misalnya, ketidaksesuaian total jumlah dukungan yang sudah diverifikasi dengan total jumlah dukungan yang ditetapkan memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS). (far/c18/hud)
Dikutip dari Jawa Pos