Nasional

KPK Benarkan Sedang Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Benarkan Sedang Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel KPK Benarkan Sedang Selidiki Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, sedang menyelidiki kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Karena itu, KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait penyeldikan tersebut.

 

“Terkait dengan Wamenkumham, ini ada informasi ke rekan-rekan, memang saya sangat apresiasi rekan-rekan itu biasanya sudah lebih duluan mengetahui, lebih duluan informasinya sampai, ini ditunggu saja karena ini juga informasi yang disampaikan ini sedang lidik,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).

 

“Prinsipnya, setiap laporan masyarakat pasti KPK tindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih lanjut,” ucap Ali Fikri, Jumat (5/5).

 

Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT. CLM.

 

Ali Fikri memastikan, pelaporan yang dilayangkan IPW terhadap Eddy akan ditingkatkan ke penyelidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

 

“Bila telah selesai dan sekiranya memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan pada proses mekanisme lanjutannya, kami limpahkan pada kedeputian penindakan,” tegas Ali.

 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara mengklaim, laporan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah masuk ke tahap penyelidikan. Hal ini diketahui setelah Deolipa menyambangi Gedung Merah Putih (KPK), Jakarta, Jumat (5/5).

 

Dia meyakini, peningkatan status penanganan kasus dimaksud oleh KPK telah didasari bukti-bukti yang cukup.

“Persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini sudah masuk taraf penyelidikan,” ungkap Deolipa.

 

Oleh karena itu, Deolipa meminta agar proses penyelidikan KPK ini dapat dipercepat. KPK telah menaikkan status ke tahap penyelidikan sejak April 2023 lalu. 

 

“Ada dua hal, yang pertama sudah masuk lidik, yang kedua terhadap pelapor memang ada pasalnya di mana KPK wajib melindungi pelapor, baik dari serangan-serangan fisik maupun serangan-serangan hukum,” tegas Deolipa.

 

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3) lalu. Klarifikasi itu terkait tudingan terhadap dirinya yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. 

 

 

Dalam kesempatan itu, Eddy juga turut memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang. 

Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asprinya sebelum dirinya menjadi Wamenkumham. 

 

Karena itu, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK

 

“Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah,” pungkas Eddy beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button