Nasional

Bawaslu Babel Temukan Pelanggaran Tenaga Pendamping Profesional Kemendes , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Bawaslu Babel Temukan Pelanggaran Tenaga Pendamping Profesional Kemendes Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Bawaslu Babel Temukan Pelanggaran Tenaga Pendamping Profesional Kemendes ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bangka Belitung (Bawaslu Babel) menemukan adanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang mengampanyekan Muhaimin Iskandar dan Partai Kebangkita Bangsa (PKB).

Bawaslu Babel itu pun telah mengirimkan surat teguran kepada oknum itu sekaligus mengirimkan rekomendasi kepada Kemendes PDTT.

“Hasil dari penelusuran informasi awal dan klarifikasi di lapangan para saksi, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Bangka Belitung E.M Osykar saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

Oknum TPP itu merupakan koordinator yang diduga memerintahkan Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk melakukan kampanye dukungan terhadap PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden di Pemilu 2024.

Bahkan, oknum itu meminta TPD untuk merekrut sepuluh sukarelawan PKB dari desa.

“Dari keterangan para saksi, memang benar. Bukan hanya Muhaimin Iskandar, tetapi juga PKB,” kata Osykar.

Osykar juga menegaskan, Bawaslu Babel sudah mengantongi semua bukti dan melakukan kajian. Bawaslu bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemendes.

“Mengeluarkan rekomendasi ke Kemendes untuk menindaklanjuti (oknum itu),” ucap Osykar.

Lebih lanjut Osykar menegaskan para TPP tidak boleh melakukan politik praktis.

“Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bab III F Angka 3, dalam menjalakan tugas dan fungsinya ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh TPP,” ujar Osykar.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button