Nasional

Ngaku Terima Cek Kosong, Romahurmuziy Dipolisikan Keponakan JK , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Ngaku Terima Cek Kosong, Romahurmuziy Dipolisikan Keponakan JK Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Ngaku Terima Cek Kosong, Romahurmuziy Dipolisikan Keponakan JK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Mabes Polri mengkonfirmasi telah menerima laporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Laporan ini terkait pencemaran nama baik. 

 

Kasus ini bermula dari pernyataan Rommy di sebuah kanal Youtube pada 2 Mei 2023. Saat itu, Rommy mengklaim dijanjikan dana Rp 35 miliar oleh Erwin. Uang tersebut rencananya akan digunakan PPP untuk mendukung pasangan Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.

 

Namun, keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla itu hanya memberikan cek kosong. 

 

 

“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

 

Laporan Erwin terhadap Rommy teregister dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 8 Mei 2023, dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 jucto Pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 ayat 1, serta Pasal 311 ayat 1 KUHP.

 

 

“Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian Pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” jelas Nurul.

 

Nurul belum merinci lebih jauh terkait laporan Erwin. Saat ini laporannya masih ditangani oleh SPKT Bareskrim Polri.

 

 

“Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan,” pungkasnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button