Nasional

KPK Buka Kemungkinan Kembali Tetapkan Bos Loco Montrado Siman Bahar Tersangka , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Buka Kemungkinan Kembali Tetapkan Bos Loco Montrado Siman Bahar Tersangka Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan KPK Buka Kemungkinan Kembali Tetapkan Bos Loco Montrado Siman Bahar Tersangka ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, tengah membuka kemungkinan untuk kembali menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Sebab, status tersangka Siman Bahar sebelumnya dimentahkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Siman Bahar sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017, pada Kamis (4/5).

”Sedang didalami lagi, karena dulu ada permasalahan ada praperadilan dan sebagainya, sekarang rapat pimpinan yang lalu meminta supaya masalah ini akan didalami lagi,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5) malam.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, tak ingin lagi status tersangka terhadap Siman Bahar gagal. Sehingga, membutuhkan alat bukti yang cukup untuk kembali mentersangkakan Siman Bahar.

”Karena ini ada berbagai aspek, ada di situ ada keperdataan, aspek pidana, dan pihak ketiga dari negara lain, dan ini perlu pendalaman yang lebih spesifik sehingga nanti KPK tidak salah dalam menerapkan hukum,” tegas Johanis.

Sebagaimana diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman Bahar tidak terima dijadikan tersangka.

Dia lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan tersebut dan membuat status tersangkanya gugur.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button