Nasional

Mengenakan Toga Advokat, Mantan Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Mengenakan Toga Advokat, Mantan Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Mengenakan Toga Advokat, Mantan Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Pemeriksaan dilakukan setelah Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Stefanus hadir memunuhi panggilan tim penyidik KPK. Dia hadir dengan mengenakan pakaian toga, sebagaimana hendak melakukan persidangan.

“Hari ini, Selasa (9/5) betul, telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (9/5).

Pemeriksaan terhadap Roy Rening merupakan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK membuka kemungkinan untuk menahan Stefanus usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Penyelidikan di Kementerian ESDM

“Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan,” ucap Ali.

Sementara itu, Stefanus Roy Rening mengungkapkan alasan dirinya mengenakan toga saat menjalani pemeriksaan di KPK. Menurutnya, pakaian toga merupakan simbolis bahwa profesi advokat sedang berduka.

“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini, karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor, tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka,” tegas Roy Rening.

“Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan,” imbuhnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua sebagai tersangka. Roy Rening dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice, sementara Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

Baca Juga: Alasan KPK Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe

“KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5).

“Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” sambungnya.

Ali menjelaskan, Roy Rening diduga memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button