Nasional

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Masih Mikir-mikir Untuk Banding , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Masih Mikir-mikir Untuk Banding Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Masih Mikir-mikir Untuk Banding ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Jaksa Iwan Ginting mengatakan masih akan menimbang upaya banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Enggak, belum, kita masih mikir-mikir, ya,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa (9/5).

 

Diketahui bahwa sebelumnya jaksa menunut agar Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati. Namun begitu, Iwan menuturkan, yang terpenting bahwa dalam pertimbangannya, hakim membenarkan semua dakwaan yang dibuat pihaknya untuk menjerat Teddy Minahasa.

 

“Artinya kan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita, hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya, kepuasan kita sih di situ,” tegasnya.

 

“Kalau mengenai hukumannya kan masing-masing punya kewenangan, ya. Hakim punya kewenangan, kita punya kewenangan,” pungkas Iwan.

 

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).

 

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

 

“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button