Kendali Covid-19 Jadi Tanggung Jawab Individu saat Kedaruratan Dicabut , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Kendali Covid-19 Jadi Tanggung Jawab Individu saat Kedaruratan Dicabut Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Kendali Covid-19 Jadi Tanggung Jawab Individu saat Kedaruratan Dicabut ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com–Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengemukakan, dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali Covid-19 kepada tanggung jawab individu.
”Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat,” kata Mohammad Syahril seperti dilansir dari Rakyatnesia, Rabu (10/5).
Dia mengatakan, tanggung jawab yang dimaksud di antaranya berupa pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, hingga protokol kesehatan. Pada proses testing, saat ini telah tersedia produk tes cepat Covid-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.
”Tes Covid-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui aplikasi SatuSehat Mobile,” ujar Mohammad Syahril.
Dampak serupa juga berlaku pada mekanisme pembiayaan perawatan pasien Covid-19 kepada mekanisme BPJS Kesehatan, asuransi swasta, maupun kocek pribadi.
”Pembiayaan pasca dicabutnya kedaruratan di Indonesia masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada sekarang, seperti BPJS, asuransi swasta atau berbayar sendiri, termasuk vaksinasi. Modelnya tidak seperti sekarang gratis semua,” tutur Mohammad Syahril.
Syahril yang juga menjabat Dirut RSPI Sulianti Saroso memastikan, vaksinasi Covid-19 nasional tetap diteruskan melalui integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang. Vaksin Covid-19 berbayar, tidak termasuk sisa vaksin yang dibeli menggunakan dana kedaruratan pemerintah yang harus dihabiskan stoknya secara gratis.
Kewajiban memakai masker setelah kedaruratan nasional dicabut, bukan lagi menjadi kewajiban masyarakat untuk memenuhi persyaratan beraktivitas, melainkan sebagai sebuah kebutuhan. ”Prokes pakai masker dan sebagainya, adalah upaya individu dalam mencegah penyakit menular, bukan hanya Covid-19. Pemakaian masker digunakan untuk pasien dan mereka yang sakit influenza di ruang tertutup dan kerumunan,” papar Mohammad Syahril.
Sebab, penggunaan masker adalah bagian upaya lindungi masyarakat. Kalau bergejala Covid-19, segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat. Syahril mengatakan, usai WHO mencabut status kedaruratan global, seluruh aturan internasional terkait batasan pelaku perjalanan luar negeri tidak diberlakukan lagi. Ketentuan itu juga akan diadopsi pada perjalanan dalam negeri.
Syahril menambahkan, Kemenkes bersama kementerian lintas sektor segera menghadap Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan terkait situasi pandemi Covid-19 di dalam negeri yang kini terkendali. Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan presiden untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Dikutip dari Jawa Pos