Nasional

Enam Orang Terdakwa Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Enam Orang Terdakwa Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Enam Orang Terdakwa Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Enam terdakwa yang terkait dengan kasus Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi vonis terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (10/5).

Enam terdakwa itu adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma’arif, dan Muhamad Nasir. Enam orang tersebut didakwa terlibat dalam pusaran peredaran sabu dan uang dari hasil penjualan melibatkan Teddy Minahasa.

 

Berdasarkan penelusuran laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Dody, Linda dan Kasranto akan disidang di ruangan yang sama. Sedangkan tiga terdakwa lain, yaitu Janto, Syamsul, dan Nasir menjalani sidang di ruang berbeda

 

“Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Rabu (26/4) lalu. 

 

Sebelumnya, Jaksa dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

 

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

 

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

 

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

 

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

 

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

 

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button