Nasional

Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut 5 Fakta Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut 5 Fakta Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut 5 Fakta Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

Baca Juga: Hakim Beberkan Fakta Hukum, Teddy Minahasa Terima Keuntungan Rp 300 juta dari Penjualan Sabu

“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.

 

Berikut adalah beberapa fakta persidangan yang membuat Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum pidana penjara seumur hidup.

 

1. Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas

 

Hakim Jon Sarman mengatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti meminta anak buahnya Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Tawas itu sendiri merupakan garam yang berbentuk kristal.

 

Mulanya, Polres Bukittinggi menyita sebanyak 41,4 kilogram sabu. Dari total jumlah itu, Dody bersama asisten pribadinya, Syamsul Maarif kemudian menukarnya dengan sabu sebanyak kurang lebih 5 kilogram. 

 

“Rangkaian perbuatan dilakukan terdakwa diawali penukaran barang bukti yang berat 5000 gram dengan tawas, dilakukan bersama Dody dan Syamsul Maarif,” ungkap Jon Sarman. 

 

2. Jual Sabu Sebanyak 1,7 Kilogram di Jakarta

 

Setelah Dodi berhasil menukar barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram, Teddy kemudian memerintahkannya untuk berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti terkait penjualan sabu tersebut. Linda sendiri berdomisili di Jakarta. 

 

“Terdakwa lanjutkan menyerahkan sabu 5000 gram kepada Linda melalui Dody dan Syamsul Maarif untuk mendapatkan keuntungan,” kata Hakim.

 

Setelah mendapatkan lima kilogram sabu tersebut, Linda kemudian berkomunikasi dengan Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk melakukan penjualan sebesar 1,7 kilogram sabu di Jakarta. 

 

“Terdakwa telah melakukan penyempurnaan menjual sabu 1700 gram ke Kasranto melalui Linda,” jelas Hakim Jon Sarman.

 

3. Dapatkan Keuntungan Rp 300 juta

 

Setelah Kompol Kasranto dapat menjual 1,7 kilogram sabu di Jakarta, uang hasil pendapatannya langsung diberikan kepada Linda, lantas diberikan kepada Dody untuk diserahkan kepada Teddy Minahasa.

 

“Hasil penjualan narkoba lebih kurang 1700 gram menerima keuntungan 27.300 SGD atau sebesar Rp 300 juta,” ucap Jon Sarman.

 

“Diserahkan Dody di rumah terdakwa sebesar 27.300 SGD,” imbuhnya.

 

4. Gunakan Kode Khusus dalam berkomunikasi

 

Teddy Minahasa menggunakan kode-kode khusus dalam memberi perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menjual sabu dari hasil menukarnya dengan tawas.

 

“Gunakan kode sandi saat bekomunikasi secara digital maupun lisan, seperti sembako, invoice, galon cari lawan, singgalang satu dan seterusnya,” ungkap Jon Sarman.

 

5. Sebut Jual Sabu Untuk Bonus Anggota

 

Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas agar dapat memberi intensif untuk anggota kepolisian yang turut mengungkap kasus peredaran sabu di Bukittinggi.

 

“(Dody bergerak) atas kehendak dan arahan terdakwa untuk dapat mengunakan alasan bonus anggota,” ucap Jon Sarman.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button