Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut 5 Fakta Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut 5 Fakta Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut 5 Fakta Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
Baca Juga: Hakim Beberkan Fakta Hukum, Teddy Minahasa Terima Keuntungan Rp 300 juta dari Penjualan Sabu
“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.
“Rangkaian perbuatan dilakukan terdakwa diawali penukaran barang bukti yang berat 5000 gram dengan tawas, dilakukan bersama Dody dan Syamsul Maarif,” ungkap Jon Sarman.
3. Dapatkan Keuntungan Rp 300 juta
“Hasil penjualan narkoba lebih kurang 1700 gram menerima keuntungan 27.300 SGD atau sebesar Rp 300 juta,” ucap Jon Sarman.
“Diserahkan Dody di rumah terdakwa sebesar 27.300 SGD,” imbuhnya.
4. Gunakan Kode Khusus dalam berkomunikasi
“Gunakan kode sandi saat bekomunikasi secara digital maupun lisan, seperti sembako, invoice, galon cari lawan, singgalang satu dan seterusnya,” ungkap Jon Sarman.
“(Dody bergerak) atas kehendak dan arahan terdakwa untuk dapat mengunakan alasan bonus anggota,” ucap Jon Sarman.
Dikutip dari Jawa Pos