Minta Nakes Tak Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan, Jubir Kemenkes: Layanan Pasien Diprioritaskan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Minta Nakes Tak Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan, Jubir Kemenkes: Layanan Pasien Diprioritaskan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Minta Nakes Tak Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan, Jubir Kemenkes: Layanan Pasien Diprioritaskan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Kementerian Kesehatan meminta agar para tenaga kesehatan tak meninggalkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Hal itu sehubungan dengan adanya rencana aksi damai penolakan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi di kawasan Monas, hari ini, Senin (8/5).
Adapun lima Organisasi profesi yang menyerukan aksi penolakan itu adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril meminta agar partisipasi para nakes dalam demonstrasi serta rencana pemogokan massal jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Baca Juga: Waspada Hujan di Hampir Seluruh Jakarta Hari Ini
“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Syahril, Senin (8/5).
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa salah satu tuntutan dari para nakes yang berdemonstrasi adalah adanya ancaman kriminalisasi dalam RUU Kesehatan. Namun begitu, menurutnya hal ktu hanya provokasi.
“Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” katanya.
Dalam pembahasan RUU ini dengan DPR RI, Syahri mengeklaim pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sukses Bungkam Newcastle 2-0, Arsenal Terus Tempel Manchester City
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” jelasnya.
Adapun terkait beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, ia menuturkan adanya pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Dikutip dari Jawa Pos