Nasional

Sebut Kliennya Jadi Penolong Pertama David, Kuasa Hukum Pertimbangkan Kasasi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Sebut Kliennya Jadi Penolong Pertama David, Kuasa Hukum Pertimbangkan Kasasi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Sebut Kliennya Jadi Penolong Pertama David, Kuasa Hukum Pertimbangkan Kasasi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com-Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, menyebutkan kliennya menjadi orang pertama yang menolong David Ozora (17) saat dianiaya anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20).

Baca Juga: Dampak Kenaikan Harga BBM Memudar Paro Kedua, Inflasi Tahunan Diperkirakan Kembali Kisaran 3 Persen

“Anak AG adalah orang pertama yang menghampiri dan menolong D, terlihat dari rekaman kamera tersembunyi (CCTV),” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui, di Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Mangatta menerangkan anak AG ikut membantu petugas keamanan untuk membalikkan tubuh korban D dan mengecek kondisinya usai dianiaya.

Menurut dia, dalam waktu enam menit 17 detik, anak AG tidak pernah meninggalkan korban D dengan tetap menemaninya hingga dibawa ke dalam mobil untuk dilarikan ke RS. “Keterangan saksi N dalam persidangan yang menerangkan dirinya yang pertama kali menolong anak D sudah jelas tidak terbukti dan terbantahkan,” ujarnya sambil menunjukkan rekaman CCTV.

Selain itu, Mangatta juga menegaskan anak AG tidak merokok saat penganiayaan melainkan sebelum kejadian dan saat itu AG malah menghadap ke arah yang lain. Sehingga, menurut dia, pertimbangan Hakim yang menerangkan bahwa anak AG merokok sambil menyaksikan D dengan keadaan santai jelas tidak terbukti.

“Anak AG juga dipaksa oleh Mario Dandy untuk menyaksikan dan memperhatikan tendangan pertama yang akan dilakukannya kepada D,” tambahnya.

Kendati demikian, AG merasa takut serta tidak sanggup menyaksikan dan menyampaikan ketakutannya dibalik badan Shane Lukas yang membuat Shane menghentikan aksi Mario.

Selain itu, diungkapkan Shane merupakan orang satu-satunya yang melakukan perekaman terhadap pemukulan dan tendangan yang dilakukan oleh Mario. AG hanya memegang ponsel bukan melanjutkan rekaman. “Anak AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS. Jadi MDS ini adalah orang yang membuat anak AG berada di tempat saat itu,” tuturnya.

Baca Juga: Masuk Proses Finalisasi, PSN Segera Terbangkan Satelit Satria

Mangatta menambahkan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk kasasi. Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui, di Jakarta, Kamis (4/5).

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button