JAKARTA – Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian akhirnya angkat bicara soal tuduhan dari pihak-pihak yang menyebut adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 seharusnya disertai dengan proses pembuktian.
Tito mengatakan, ada mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang keberatan dengan proses penyelenggaraan pemilu.
“Menyimak perkembangan situasi saat ini kita ketahui ada aksi-aksi yang mungkin keberatan atau dugaan-dugaan kecurangan dalam proses yang sudah berlangsung,” ujar Tito dalam Rapat Kerja terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2019).
“Menghadapi dugaan-dugaan atau sangkaan kecurangan sebetulnya ada mekanismenya. Jadi tidak bisa dikatakan ini curang tapi tidak ada pembuktiannya,” ucap Tito.
Tito menjelaskan, jika dugaan kecurangan itu dilakukan oleh peserta pemilu atau non-penyelenggara, maka pihak yang memiliki bukti dapat melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selanjutnya, Bawaslu dapat melakukan proses non-litigasi dan litigasi atau proses hukum berdasarkan kasus per kasus yang dilaporkan.
Sementara, jika dugaan kecurangan dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu, maka jalur yang dapat ditempuh adalah melalui pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Apabila dugaan kecurangan memiliki unsur pidana, DKPP dapat melimpahkan kasusnya ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Karena yang disebut curang juga memiliki hak untuk membela diri dalam peradilan terbuka dan mekanisme di UU Pemilu itu diatur mengenai hukum acaranya,” kata Tito.
“Oleh karena itu kalau ada dugaan kecurangan seharusnya cepat lapor ke Bawaslu. Kalau itu adalah pidana dilempar ke Gakkumdu. Pihak yang melaporkan menyiapkan bukti-buktinya, yang terlapor juga menyampaikan pembelaannya di peradilan terbuka, sampai terbukti,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut hadir Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana, perwakilan Menko Polhukam dan perwakilan Jaksa Agung.
*) Artikel sebelumnya sudah tayang di: Kompas.com