Nasional

Pengacara Buka Rekaman CCTV, Ungkap Tindakan AG Saat Penganiayaan David , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Pengacara Buka Rekaman CCTV, Ungkap Tindakan AG Saat Penganiayaan David Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Pengacara Buka Rekaman CCTV, Ungkap Tindakan AG Saat Penganiayaan David ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo mengungkap rekaman CCTV saat peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora. Dalam rekaman tersebut, beberapa hal disimpulkan pegacara tidak sesuai fakta hukum hasil persidangan.

 

“Rekaman CCTV ini sayangnya tidak dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal PN (Pengdilan Negeri) dan PT (Pengadila Tinggi), padahal kami tim Penasihat Hukum sudah pertontonkan di ruang sidang PN dan rekaman CCTV ini merupakan bukti di persidangan,” kata Mangatta kepada wartawan, Jumat (5/5).

 

Mangatta mengatakan, dalam CCTV terlihat tidak ada peristiwa AG merokok sambil menonton David dianiaya Mario Dandy Satrio. “Kebenaran yang membantah Anak AGH merokok sambil menonton Anak Korban D dianiaya dengan sadis oleh MDS,” jelasnya.

 

 

Menurut Mangatta, AG juga tidak terlihat aktif merekam penganiayaan David. Di akhir penganiayaan David, AG juga terlihat berusaha menolong korban. 

 

“Kebenaran yang membantah Anak AGH dengan tenang, selfie, dan menonton penyiksaan,” jelas Mangatta.

 

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. Eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 

 

“Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

 

AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri. Sehingga AG tetap divonis 3 tahun dan 6 bulan.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button