Nasional

Sambangi KPK, Deolipa Pertanyakan Laporan IPW Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Sambangi KPK, Deolipa Pertanyakan Laporan IPW Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Sambangi KPK, Deolipa Pertanyakan Laporan IPW Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wamenkumham ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

“Kita sebagai kuasa hukumnya dari Pak Sugeng Teguh Santoso IPW, jadi berkaitan dengan laporan beliau IPW yang dilakukan di KPK ini, yaitu laporan tanggal 14 Maret 2023 nomer informasi laporannya 2023/A01253 terkait dugaan tindak pidana gratifikasi pemerasan dalam jabatan suap dan TPPU yang diduga dilakukan oleh Wamenkumham dalam jabatannya,” kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

 

“Hari ini kami sebagai kuasa hukum IPW Pak Sugeng Teguh Santoso kita akan menanyakan kelanjutan dari proses laporan tersebut yang sudah ditangani oleh KPK, karena mengingat sudah dua bulan dan potensi dari laporan ini tentunya sudah ada tindak lanjut,” sambungnya.

 

Deolipa mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan KPK dalam memproses laporan terhadap Eddy Hiariej, yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar berkaitan penanganan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Bahkan, dalam sebuah pemberitaan Eddy juga diduga turut bersama Syamsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam mengurus status hukum PT. CLM.

 

“Ini kita mempertanyakan sejauh mana proses dan progresnya. Jadi kita akan masukan surat permohonan informasi juga kepada KPK tentunya, karena KPK meminta kalau ada apa-apa tolong bikin surat untuk mendapatkan informasi,” ungkap Deolipa.

 

Oleh karena itu, Deolipa meminta KPK untuk tak tinggal diam menindaklanjuti informasi tersebut. Hal ini utamanya terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej.

 

“Jadi atas dugaan gratifikasi ini yang terjadi di wilayah sana ini ya sudah ini sudah dilaporkan dan memang diterima oleh KPK, kalau laporan tanpa bukti yang cukup tentunya KPK juga tidak menerima laporan itu. Karena ada bukti bukti yang dirasa cukup jadi diterima laporannya,” ucap Deolipa.

 

Bahkan, untuk menjaga keamanan pelapor yakni Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso, kata Deolipa, pihaknya sudah meminta pengamanan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

 

“Kemarin sudah ke LPSK, untuk kepentingan menjaga keamanan klien kita yaitu pak Sugeng Teguh,” papar Deolipa.

 

Sebelumnya, Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso juga mempertanyakan keseriusan KPK, dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Sebab sebagai pelapor, Sugeng mengaku sampai saat ini belum menerima informasi lagi dari KPK.

 

“Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya,” ucap Sugeng dikonfirmasi, Selasa (2/5).

 

Sugeng menegaskan, pelaporannya terhadap Eddy Hiariej di KPK melampirkan sejumlah bukti-bukti. Ia mengharapkan, bukti-bukti tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti KPK dengan profesional.

 

“Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap, belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut,” cetus Sugeng.

 

Sementara itu, Eddy Hiariej sudah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3) lalu. Klarifikasi itu terkait tudingan terhadap dirinya yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. 

 

 

Dalam kesempatan itu, Eddy juga turut memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang. 

Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asprinya sebelum dirinya menjadi Wamenkumham. 

 

Karena itu, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK

 

“Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah,” tegas Eddy beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button