Rakyatnesia – KPK Akui Penyidikan Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Mengarah ke TPPU Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel KPK Akui Penyidikan Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Mengarah ke TPPU ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, proses penyidikan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ayah pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio itu kini telah dijerat KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Â
“Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
Â
Juru bicara KPK bidang penindakan ini belum mengungkap lebih rinci terkait indikasi TPPU dalam penyidikan kasus Rafael Alun. Namun, Ali menyebut salah satu unsur TPPU adalah menyembunyikan, menyamarkan dan membelanjakan hasil kejahatan.Â
Â
Â
“Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan,” tegas Ali.
Â
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan Rafael Alun menyamarkan transaksi jual beli rumah. Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan saksi Hirawati, selaku pihak swasta, Selasa (2/5) kemarin.
Â
KPK juga seharusnya memeriksa dua saksi pihak swasta lainnya, yakni Jennawati dan Thio Ida. Hanya saja, keduanya tidak memenuhi agenda pemeriksaan yang dijadwalkan KPK.
Â
KPK sebelumnya telah menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.Â
Â
Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Disinyalir, penerimaan gratifikasi ini merupakan pintu masuk agar KPK bisa menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari Jawa Pos