Nasional

Hari Pertama, Pendaftar Bacaleg Masih Sepi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Hari Pertama, Pendaftar Bacaleg Masih Sepi Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Hari Pertama, Pendaftar Bacaleg Masih Sepi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) resmi dimulai kemarin (1/5). Namun, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bacaleg ke kantor KPU RI. Bisa jadi, parpol masih melengkapi berkas-berkas. Maklum, syarat dan ketentuannya cukup banyak.

’’Belum ada parpol yang mengajukan pendaftaran bacaleg DPR. Sampai sore ini (kemarin, Red), belum ada yang mendaftar,’’ kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Jawa Pos.

Menurut dia, sangat mungkin parpol masih melengkapi berkas persyaratan. Jika dokumen sudah lengkap, baru akan mendaftar. Yang pasti, kata Idham, pihaknya selalu siap dan menunggu partai untuk mendaftarkan bacalegnya. ’’Kapan pun partai datang ke KPU, kami siap melayani. Tentu, pendaftaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan,’’ ungkapnya.

Khusus pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sampai kemarin ada 14 orang yang mendaftar ke KPU provinsi masing-masing. Jumlah itu berdasar data yang diambil dari aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Perinciannya, satu bacalon dari Aceh, Banten, Gorontalo, Kalbar, Kalsel, Bangka Belitung, NTB, Riau, dan Sulawesi Tenggara. Lalu, dua bacalon dari Bengkulu dan tiga bacalon dari Sumatera Utara.

Baca Juga: KPU Melarang Sosialisasi Bacaleg, Tapi Bawaslu Memperbolehkan

Dikutip dari akun Instagram @kpu_ri, ada 700 orang yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI. Perinciannya, 561 laki-laki (80,41 persen) dan 139 perempuan (19,86 persen). Mereka inilah yang berhak mendaftar.

Dari 38 provinsi se-Indonesia, Jawa Barat paling banyak. Yakni, mencapai 55 orang. Beberapa provinsi lain seperti DKI Jakarta ada 26 orang, Jawa Tengah 11 orang, dan Jawa Timur 15 orang. Pada Pemilu 2024, kuota anggota DPD yang tersedia hanya 152 kursi. Bertambah 16 kursi imbas pemekaran empat provinsi baru. Setiap provinsi diambil hanya empat orang DPD.

Sementara itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mendorong agar parpol tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang mepet. Parpol perlu memperhatikan Pasal 12 poin 11, 12, dan 13 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Ketentuan itu menyebutkan bahwa mantan terpidana mesti melewati jangka waktu lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara. ’’Berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya,’’ ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Warning Parpol-Bacaleg Tidak Eksploitasi Ramadan

Neni juga menyinggung keterwakilan bacaleg perempuan. Pasal 8 PKPU 10/ 2023 menyebutkan, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil), dan setiap tiga orang bakal calon di dalam susunan daftar bacaleg.

Neni mendorong KPU untuk transparan dan akuntabel. Akses informasi mesti dibuka seluas-luasnya untuk parpol dan masyarakat. Termasuk memastikan jaminan keamanan dan silon tidak terkendala. ’’Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu,’’ ujarnya. (lum/c18/hud)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button