Nasional

KPK Sebut 142 Dokumen Nyatakan Penyidikan Lukas Enembe sesuai Aturan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Sebut 142 Dokumen Nyatakan Penyidikan Lukas Enembe sesuai Aturan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan KPK Sebut 142 Dokumen Nyatakan Penyidikan Lukas Enembe sesuai Aturan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penyidikan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe berdasarkan proses hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan KPK dalam merespons upaya hukum praperadilan yang dilakukan Lukas Enembe.

 

“Dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/5).

 

Tim Biro Hukum KPK membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Lukas Enembe ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK telah memberikan argumentasi dan menghadirkan delapan orang ahli, salah satunya Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII untuk menguatkan sangkaan KPK.

 

“Di samping itu dihadirkan pula tiga orang dokter spesialis RSAPD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dimaksud, dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial,” papar Ali.

 

Lembaga antirasuah turut menghadirkan satu orang saksi, yakni dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enemne tersebut selama berada di Rutan KPK. “Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud,” tegas Ali.

 

“Serta optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut,” imbuhnya.

 

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

 

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

 

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan  perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

 

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

 

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

 

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

 

Bahkan, Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, Lukas membelanjakan aset dari hasil suap dan gratifikasi.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button