News

Disnakertrans Jabar Kirim Tim Selidiki Kabar Syarat Tidur Bareng Bos , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Disnakertrans Jabar Kirim Tim Selidiki Kabar Syarat Tidur Bareng Bos Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Disnakertrans Jabar Kirim Tim Selidiki Kabar Syarat Tidur Bareng Bos ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengirimkan tim untuk menyelidiki kabar viral tentang atasan atau bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Oknum bos itu mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai perempuan/karyawati.

”Jadi untuk kasus yang Cikarang, kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi seperti dilansir dari Rakyatnesia, di Kota Bandung, Kamis (4/5).

Dia meyakini kabar tentang bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati tersebut, dilakukan oknum. ”Karena perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya. Itu sudah ada di aturan perusahaan dan itu adalah oknum pastinya,” ujar Rachmat Taufik Garsadi.

Baca Juga: MUI Jabar Minta Polisi Segera Ungkap Motif Penembakan Kantor MUI Pusat

Disnakertrans Jabar, lanjut Taufik, belum dapat memberitahukan hasil investasi tim yang telah dikirimkan ke Cikarang, terkait kabar tersebut.
sebab, tim masih melakukan investigasi. Jika aksi tidak terpuji bos perusahaan tersebut terbukti bisa diseret ke ranah hukum.

”Jadi kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti kewenangan ranah pidana,” tegas Rachmat Taufik Garsadi.

Menurut dia, selama ini belum pernah menangani atau menemukan kasus bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati.

Baca Juga: RUU Kesehatan Jadi Sorotan Buruh Industri Tembakau di Jatim

”Paling yang selama ini saya terima laporan ada pelecehan, pelecehan di tempat kerja. Dan kalau ada kejadian di tempat kerja semacam pelecehan itu bisa langsung melakukan pengaduan baik ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK,” ucap Rachmat Taufik Garsadi.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button