KPK Duga Rafael Alun Samarkan Aset Terkait Jual Beli Rumah , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – KPK Duga Rafael Alun Samarkan Aset Terkait Jual Beli Rumah Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan KPK Duga Rafael Alun Samarkan Aset Terkait Jual Beli Rumah ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, terdapat transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal tersebut didalami tim penyidik KPK, usai memeriksa seorang pihak swasta, Hirawati.
Hirawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
“Hirawati (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya Rakyatnesia lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Baca Juga: Polda Sumsel Periksa Selebgram yang Unggah Konten Video Makan Kulit Babi
Pada hari yang sama, KPK seharusnya memeriksa dua pihak swasta lainnya. Mereka yakni Jennawati dan Thio Ida, namun keduanya tidak hadir.
“Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.
Baca Juga: Suami Pidanakan Istri gara-gara Cincin Star Sapphire Raib
Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Disinyalir, penerimaan gratifikasi ini merupakan pintu masuk agar KPK bisa menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari Jawa Pos