Nasional

KPK Sita Aset Tersangka Bambang Kayun Capai Rp 12,7 Miliar , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Sita Aset Tersangka Bambang Kayun Capai Rp 12,7 Miliar Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel KPK Sita Aset Tersangka Bambang Kayun Capai Rp 12,7 Miliar ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – KPK menyita aset milik tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun senilai Rp 12,7 miliar. Penyitaan aset itu dilakukan sebagai upaya pemulihan aset atas tindakan kejahatan yang dilakukan Bambang Kayun.

“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Ali menjelaskan, sejumlah aset yang disita milik AKBP Bambang Kayun
di antaranya berupa obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank.

“Nilai aset sekitar Rp12, 7 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian dipersidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” tegas Ali.

AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 56 miliar. Bambang Kayun semula menerima suap sekira Rp 5 miliar dari pasangan suami istri (pasutri) Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Emilya dan Herwansyah merupakan tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Uang Rp 5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.

Baca Juga: KPK Sita Bukti Elektronik Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun

Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga, hakim dalam putusannya mengabulkan dan status penetapan tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.

Selain uang, Bambang Kayun juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Bambang Kayun diduga juga menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkaranya.

Selain itu, Bambang Kayun juga diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar.
Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button