Dalam 4 Bulan, Satgas Damai Cartenz Limpahkan 8 Kasus KKB Papua ke Jaksa , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Dalam 4 Bulan, Satgas Damai Cartenz Limpahkan 8 Kasus KKB Papua ke Jaksa Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Dalam 4 Bulan, Satgas Damai Cartenz Limpahkan 8 Kasus KKB Papua ke Jaksa ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Satgas Ops Damai Cartenz 2023 berhasil melimpahkan 8 kasus yang melibatkan KKB Papua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh kasus ini diselesaikan dalam kurun waktu 4 bulan sejak berjalannya operasi tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol Faizal Rahmadani mengatakan, 8 kasus yang telah dilimpahkan ke JPU tersebut merupakan kasus yang melibatkan anggota KKB Papua. Selanjutnya, para tersangka akan disidangkan oleh jaksa.
“Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah melalui Ops Damai Cartenz-2023 dalam memberantas KKB di Papua sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dari gangguan KKB dan dapat beraktivitas seperti biasanya,” kata Faizal dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).
Baca Juga: Selama 4 Bulan, Satgas Damai Cartenz Tetapkan 31 Anggota KKB Papua jadi Tersangka
Sebanyak 8 kasus yang melibatkan KKB tersebut seluruhnya terjadi di Wilayah Ops Damai Cartenz 2023. Faizal menyebut masih berpotensi terjadi penambahan kasus yang dilimpahkan.
“Kedelapan kasus yang telah berhasil dilimpahkan ke JPU tersebut akan bertambah. Kami masih melakukan pemberkasan dari beberapa kasus lagi dan akan dilimpahkan ke JPU. Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya.
Faizal berharap adanya kerja sama dari pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah operasi Damai Cartenz 2023, bisa mencegah terjadinya gangguan keamanan di Papua. Para pelaku sparatis pun diharapkan bisa dilakukan penegakan hukum.
Dikutip dari Jawa Pos