Peneliti BRIN Ditahan di Rutan Bareskrim, Dijerat UU ITE , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Peneliti BRIN Ditahan di Rutan Bareskrim, Dijerat UU ITE Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Peneliti BRIN Ditahan di Rutan Bareskrim, Dijerat UU ITE ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran (AP) Hasanuddin ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan itu, menindaklanjuti adanya laporan terhadap AP Hasanuddin yang diduga memberikan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
AP Hasanuddin ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat, dalam hal ini organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah. Sebab, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dikutip dari Jawa Pos