Nasional

Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Resmi jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Pasal 335 dan 315 KUHP , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Resmi jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Pasal 335 dan 315 KUHP Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Resmi jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Pasal 335 dan 315 KUHP ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Bule Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah, 43, yang meludahi imam masjid di Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/5).

“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan,” kata Kombes Budi Sartono seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Dengan ancaman pasal tersebut, Brenton terancam pidana 1 tahun 2 bulan penjara. Akan tetapi, tidak dijelaskan apakah Brenton Craig Abbas Abdullah ditahan atau tidak.

Baca Juga: Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ditangkap Polisi

“Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa,” jelas Kombes Budi.

Sebelumnya, bule Australia Brenton Craig Abbas Abdullah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pulang ke negaranya. Proses hukum terhadap bule tersebut melibatkan Kedutaan Besar Australia.

Aksi bule Australia Brenton Craig Abbas Abdullah yang meludahi imam masjid terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Diduga, si bule merasa terganggu suara Murottal Al-Qur’an yang diperdengarkan imam masjid bernama M. Basri Anwar melalui alat pengeras suara.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button