Nasional

Pernah Tarik Uang Pelunasan, CJH Wajib Setor Lagi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Pernah Tarik Uang Pelunasan, CJH Wajib Setor Lagi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Pernah Tarik Uang Pelunasan, CJH Wajib Setor Lagi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, calon jemaah haji (CJH) yang tak perlu setor uang pelunasan adalah mereka yang tidak menarik uang pelunasan pada 2020 dan 2022. Sementara itu, CJH yang pernah menarik uang pelunasannya wajib setor uang pelunasan bervariasi hingga Rp 24 juta per orang.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab menuturkan, tak sedikit CJH yang menarik uang pelunasan dengan berbagai alasan. ’’Data di Kemenag, ada 1.167 CJH yang sempat menarik uang pelunasan,’’ katanya di Jakarta kemarin (30/4).

Secara umum, CJH lunas tunda 2020 dan 2022 cukup konfirmasi ke bank penerima setoran (BPS). Mereka tidak perlu menyetor kembali uang pelunasan. Namun, CJH 2020 dan 2022 yang menarik uang pelunasan wajib membayar selisih Rakyatnesia biaya perjalanan ibadah haji (bipih) per embarkasi dengan setoran awal dan nilai virtual account (VA).

Baca Juga: Haji 2023, CJH di Atas 80 Tahun Tak Perlu Rekam Biometrik

Setiap orang dibebani biaya setoran yang berbeda-beda. Sebab, nominal VA di rekening masing-masing berbeda. Bipih di tiap embarkasi juga berbeda-beda. ’’Jumlahnya (yang harus dilunasi) berkisar Rp 9 juta–Rp 24 juta,’’ ujarnya.

Saiful menjelaskan, pelunasan biaya haji dibuka hingga 5 Mei mendatang. Hingga 28 April lalu, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023. Terdiri atas 145.071 jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

Baca Juga: DPR Minta Garuda Fokus Layani Penerbangan, Jangan Urusi Koper CJH

Seperti diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ditetapkan rata-rata Rp 90 jutaan. Dari jumlah tersebut, rata-rata biaya yang ditanggung jemaah adalah Rp 49,8 juta (55,3 persen). Sisanya disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (wan/c18/oni)

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button