Nasional

Harta Dirut Waskita Karya yang jadi Tersangka Korupsi Capai Rp 26,9 Miliar, Punya Mobil Antik Morris Minor , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Harta Dirut Waskita Karya yang jadi Tersangka Korupsi Capai Rp 26,9 Miliar, Punya Mobil Antik Morris Minor Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Harta Dirut Waskita Karya yang jadi Tersangka Korupsi Capai Rp 26,9 Miliar, Punya Mobil Antik Morris Minor ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

Rakyatnesia.com – Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Ia terjerat tersangka korupsi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destiawan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 26.979.819.022 atau Rp 26,9 miliar. LHKPN tersebut disampaikan pada 25 Februari 2022 untuk laporan periodik 2022.

 

Harta Destiawan terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Jakarta Timur dan Bekasi. Nilai totalnya mencapai Rp 13.643.812.000 Rp 13,6 miliar. 

 

Bos Waskita Karya itu juga tercatat memiliki tiga mobil, di antaranya Morris Minor tahun 1964 senilai Rp 150 juta, Peugeot 2008 A/t Allure FL 2022 senilai Rp 720 juta, dan Toyota Camry 2.5 L Hybrid 2016 senilai Rp 300 juta. 

 

Dia juga tercatat memiliki dua sepeda motor, yakni Honda Vario 2010 senilai Rp 2,3 juta dan Yamaha Mio senilai Rp 11 juta. Total nilai kelima kendaraannya sejumlah Rp 1.183.300.000 atau Rp 1,1 miliar.

 

Destiawan juga memiliki harta bergerak mencapai Rp 600 ribu, surat berharga Rp 10.709.738.320, serta kas dan setara kas Rp 2.789.236.195

Namun, Destiawan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp 2,5 triliun. Tim penyidik Kejaksaan Agung langsung menjebloskan Destiawan ke tahanan.

 

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4).

 

 

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga, Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka. Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. 

 

Usai menjelani pemeriksaan, tim penyidik langsung menahan Destiawan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. 

 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” ucap Ketut.

 

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button