Dirut Waskita Gunakan Dokumen Palsu untuk Cairkan Dana Proyek Fiktif , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Dirut Waskita Gunakan Dokumen Palsu untuk Cairkan Dana Proyek Fiktif Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Dirut Waskita Gunakan Dokumen Palsu untuk Cairkan Dana Proyek Fiktif ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan membuat Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) harus mendekam di tahanan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN Karya tersebut.
Penyidikan kasus itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta kemarin (29/4). Secara resmi, Destiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung pada Kamis (27/4).
Penyidik kemudian melakukan upaya penahanan sehari setelahnya. ”Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” katanya.
Baca Juga: Waskita Fungsikan Beberapa Ruas Tol Baru Hadapi Musim Mudik Lebaran
Ketut menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret orang nomor satu di PT Waskita Karya itu terkait dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus tersebut menyentuh angka Rp 2,5 triliun.
Destiawan yang menjabat Dirut PT Waskita Karya sejak Juli 2020, sebut Ketut, berperan aktif secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. ”Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” bebernya.
Setelah jadi tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan dengan alasan untuk mempercepat proses penyidikan. ”Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023,” beber Ketut.
Baca Juga: Kementerian BUMN Imbau Hutama Karya dan Waskita Karya Beri Diskon Tarif Tol Saat Mudik Lebaran
Secara terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
”Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku. Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” ujar Erick. (syn/agf/c9/fal)
Dikutip dari Jawa Pos