News

Pembunuhan Santri Ponpes di Sragen, Pelaku Anak Belum Ditahan, Masih Dititipkan di Yayasan Lentera Bangsa , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Pembunuhan Santri Ponpes di Sragen, Pelaku Anak Belum Ditahan, Masih Dititipkan di Yayasan Lentera Bangsa Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Pembunuhan Santri Ponpes di Sragen, Pelaku Anak Belum Ditahan, Masih Dititipkan di Yayasan Lentera Bangsa ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Keluarga santri Pondok Pesantren Takmirul Islam Sragen yang tewas dianiaya yakni Daffa Washif Waluyo, mendesak pelaku yang masih berusia di bawah umur agar ditahan di penjara anak atau Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Mengingat, pelaku anak dengan inisial MHN hanya dititipkan di tempat Yayasan Lentera Bangsa di Kecamatan Tanon.

Terkait hal itu, pendamping anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Sragen Dyah Nursari mengatakan tetap memantau perkembangan kasus tersebut. Dyah menyampaikan anak dalam proses hukum sebagai anak pelaku. Ketika mendapat jaminan dari orang tua atau wali tidak melarikan diri, tidak ada kewajiban untuk ditahan. Sehingga saat ini tidak menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Ponpes Bandar di Batang, Pengasuh Ditetapkan jadi Tersangka

”Sehingga jika saat ini dititipkan di Yayasan Lentera Bangsa, juga tidak masalah. Sudah sesuai SOP dan undang-undang,” terang Dyah dilansir Radar Solo (Jawa Pos Group).

Namun, jika situasinya pihak orang tua anak tidak mampu menjamin, bisa dititipkan di LPA. Selain itu, juga memungkinkan dititipkan di LPKA.

”Ancamannya memang di atas 7 tahun, tapi putusannya kan belum. Kalau sudah putusan dari pengadilan, bisa masuk ke Lapas Anak Kutoarjo. Kalau sementara dititipkan, kan karena masih proses,” ujar Dyah.

Sementara itu, penasihat hukum MHN, Saryoko, menyampaikan soal penahanan anak menjadi kebijakan majelis. Jika ditahan LPKA Kutoarjo, maka akan menghambat proses persidangan. Mengingat persidangan digelar hampir setiap hari dan terkait dengan waktu.

”Kalau setiap hari ke Purworejo ke sini setiap hari kan makan waktu,” tuturnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button